Edarkan Sabu, Dua Remaja di Sungai Jering Kuansing Ditangkap Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan dua remaja berinisial BB alias M (18) dan JW (20) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa,m (10/6/2025) sore.
Polisi sempat melakukan pengintaian selama kurang dari 2,5 jam. Kedua remaja tersebut akhirnya dapat diamankan saat berada didepan rumahnya. Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya mengungkapkan kedua remaja ini diamankan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Tim langsung bergerak melakukan pemantauan sejak pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pria diamankan di depan rumah mereka di Kelurahan Sungai Jering," ungkap Kasat Narkoba, AKP Novris melalui keteranganya, Kamis (12/6/2025) pagi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pipet kaca pyrex, serta satu paket sabu lainnya yang dibungkus dengan pipet bening bergaris pink.
"Keduanya sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan melempar sesuatu ke belakang kantor Samsat Sungai Jering, namun tim dengan cepat mengetahuinya," ujar Kasat.
Dari keterangan keduanya barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KR, melalui perantara K, yang saat ini keduanya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka telah menerima sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan di sekitar Kelurahan Sungai Jering," ungkap Kasat.
Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi amphetamine. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar